Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dirjen Kemendag dan Tiga Tersangka Lainnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |02:07 WIB
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dirjen Kemendag dan Tiga Tersangka Lainnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana beserta tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).

"Melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian asilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/5/2022).

Perpanjangan penahana tidak hanya kepada Indrasari Wisnu tapi pada tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley, dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Baca juga: Komisi III Dukung Kejagung Basmi Mafia Pupuk Bersubsidi

Perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

Baca juga: Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag

"Dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari pejabat pemerintah kementerian perdagangan juga pihak swasta. Pada hari penyidik memeriksa Direktur PT Wahana Tirtasari berinisial BJK dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement