Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Cicilan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Proyek Pembangunan Gedung IPDN

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2022 |23:43 WIB
KPK Terima Cicilan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Proyek Pembangunan Gedung IPDN
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:Mantan Pejabat Adhi Karya Segera Disidang Terkait Korupsi Gedung IPDN Minahasa

Adapun bentuk pengembalian tersebut yakni penyetoran oleh PT Hutama Karya melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 Miliar. Penyetoran tersebut guna menutupi nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34, 8 Miliar dan Rp22,1 Miliar terkait proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau.

Kemudian PT Waskita Karya menyetorkan cicilan kerugian negara sebesar Rp27,2 Miliar atas pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. PT Waskita Karya menyicil sejumlah Rp7 Miliar melalui rekening penampungan KPK.

Terakhir, KPK menerima setoran cicilan kerugian negara yang dilakukan oleh PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara. PT Adhi Karya menyicil kerugian negara dengan total Rp19,7 Miliar dengan dicicil melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 Miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement