Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Layangan Putus Briptu Suci, Ini Deretan Sanksi PNS Ketahuan Selingkuh

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 14 Mei 2022 |05:08 WIB
Viral Layangan Putus Briptu Suci, Ini Deretan Sanksi PNS Ketahuan Selingkuh
Ilustrasi selingkuh. (Foto: Popsugar)
A
A
A

Hukuman disiplin berat bisa dijatuhkan karena pelanggaran tak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Nantinya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dipanggil secara langsung maupun tertulis oleh atasan untuk selanjutnya pemeriksaan sebelum ditetapkan sanksi disiplin.

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam regulasi ini dijelaskan jenis hukuman disiplin berat yaitu :

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri sebagai PNS.

Dilansir dari berbagai sumber,

Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement