BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Budha.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyebut ke-12 WBP yang menerima remisi Waisak tersebut jumlahnya bervariasi. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan.
"Yaitu 3 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga 3 WBP yang mendapatkan 2 bulan remisi," kata Mujiarto dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Untuk Hari Raya Waisak kali ini, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Belasan WBP itu hanya mendapatkan RK I.
"Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambah Mujiarto.
Setelah pemberian remisi, WBP umat Budha melaksanakan ibadah Waisak di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
"Dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.