KENDARI – Polresta Kendari menangkap pelaku aksi kriminal jalanan yang meresahkan warga pada Minggu (15/5/2022) malam.
Polisi mengamankan 2 terduga pelaku penebar teror dalam kondisi mabuk berat. Satu pelaku ditangkap di sekitar Kantor HIPTI Sultra di Kelurahan Bonggoeya, dan satu pelaku lainnya ditangkap di Jati Raya Kelurahan Wua Wua.
"Kami sudah menangkap Pelakunya, Pelaku berjumlah 2 orang dengan kondisi mabuk berat," ucap Kapolresta Kendari, Kombes M Eka Faturrahman.
Kedua pelaku yang ditangkap karena terbukti menganiaya dan memeras korban bernama Ilham.
Kedua pelaku melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam.
"Uang hasil pemerasan dari korban, untuk dibelikan minuman beralkohol," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Kendari.