"Anggota kami menanyakan apakah namanya Ipul. Tetapi, laki-laki tersebut mengaku bernama DS. Selanjutnya, anggota menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut," katanya.
DS langsung diamankan. Saat diperiksa, dirinya mengakui perbuatannya dan telah menjual motor milik korban di daerah Banten sebesar Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.