Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Wig hingga Peci saat Buron, Penusuk Janda di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |08:57 WIB
Pakai Wig hingga Peci saat Buron, Penusuk Janda di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Polisi merilis pelaku pembunuhan janda di Sukabumi (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.

"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," ujar I Putu.

Baca juga: Geng Motor Kejar Pengendara Lain Sambil Acungi Celurit

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement