Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahan Lin Che Wei di Rutan Salemba, Kejagung: Dia Ikut Kondisikan Pemberian Izin Ekspor CPO

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |05:51 WIB
Tahan Lin Che Wei di Rutan Salemba, Kejagung: Dia Ikut Kondisikan Pemberian Izin Ekspor CPO
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka Lin Che Wei (LCW) di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. Dia jadi tersangka diduga diperbantukan untuk ikut mengkondisikan pemberian izin ekspor pada beberapa perusahaan untuk minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Lin ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 05 Juni 2022.

Ketut menjelaskan bahwa Lin selaku pihak swasta yang diperbantukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.

"Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut, Rabu (18/5/2022).

Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement