Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ancam Pidanakan Dalang Pembakar Dokumen Suap Wali Kota Ambon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |09:05 WIB
KPK Ancam Pidanakan Dalang Pembakar Dokumen Suap Wali Kota Ambon
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan untuk menjerat para pihak yang merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

Termasuk, para pihak yang terlibat dalam pembakaran dokumen berkaitan dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Bila ditemukan bukti adanya kesengajaan pembakaran barang bukti kasus tersebut, KPK bakal menjerat para pihak yang terlibat.

"KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

"Di mana, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," imbuhnya.

Baca juga: Dalami Kasus Suap Walkot Ambon, KPK Geledah Dua Kantor SKPD

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.

Baca juga: KPK Geledah Balai Kota Ambon, Ada Ruangan Disegel!

OR diduga sengaja memusnahkan dokumen dengan cara dibakar. Oknum itu berupaya membakar dokumen saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022. Diduga, oknum tersebut sengaja membakar dokumen karena diperintah oleh atasannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement