Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Keluar dari Penjara, Pelaku Begal Kembali Ditangkap

Adi Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2022 |19:31 WIB
Baru Keluar dari Penjara, Pelaku Begal Kembali Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Jadi aksi mereka masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara dan menendangnya hingga terjatuh," ujarnya.

 BACA JUGA:Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan 2 Kasus Pencurian HP

Rizka menyebutkan, salah satu tersangka aksi begal yakni WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara dua bulan. Dalam aksi pencurian motor di Cililin, WR mengajak salah satu temannya yakni TR.

"Pelaku WR baru keluar penjara dua bulan dan sekarang ketangkap lagi untuk kasus lain. Dia dijerat Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement