Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan salah satu korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp512 juta.
Pelaku penipuan dan penggelapan sudah diamankan dengan modus menawarkan investasi.
Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lainnya. Pelaku terancam pasal 378 atau 372 KUHP penipuan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Sementara yang kami tangani ada satu pelapor. Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah,” kata Kompol Agus.