OKU TIMUR - Seorang pria bernama Yogi Teguh Purwanto (25) ditangkap polisi setelah mengaku sebagai seorang dokter dan membuka praktik pengobatan di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim, AKP Apromico, mengatakan kasus dokter gadungan ini terungkap setelah menerima laporan dari Ketua IDI OKU Timur, dr Sugi Hartono.
Menurutnya, praktik pengobatan ilegal yang dilakukan Yogi berawal dari keluhan warga kepada kepala desa (kades) setempat terkait mahalnya biaya berobat di tempat tersebut.
"Kades yang curiga saat itu berinisiatif memanggil Yogi sekaligus ingin melihat berkas-berkasnya. Tapi yang bersangkutan saat itu hanya membawa fotokopi KTP yang menunjukkan status pekerjaannya sebagai dokter," katanya, Kamis (19/5/2022).
Kades setempat lalu berkordinasi dengan Puskesmas Buay Madang dan IDI OKU Timur. Hasilnya, Yogi diketahui tidak terdaftar dan bukan seorang dokter.
Selanjutnya, tim dari IDI bersama anggota Polsek Buay Madang mendatangi Yogi di tempat praktiknya untuk mengklarifikasi. Saat itu Yogi tidak dapat menunjukkan dokumen dokter dan izin praktek.
"Karena hal itu Yogi diamankan ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.