BEIJING – Dua warga negara Indonesia (WNI) terciduk satuan tugas (satgas) Covid-19 di Beijing, China harus masuk ke pusat karantina mandiri di wilayah ibu kota China itu.
Gandhi Priambodo (47) dan istrinya, yang tinggal di Distrik Shunyi, harus menjalani karantina selama 10 hari sejak Jumat (13/5/2022) lalu.
"Tiba-tiba saya ditelepon dan dijemput mobil ambulans untuk dibawa ke pusat karantina ini," katanya saat dihubungi ANTARA Beijing, Sabtu (21/5/2022).
 Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Beijing Capai 453 Orang, 40 Stasiun Subway Ditutup
Petugas kepolisian menginformasikan bahwa seorang tetangga apartemennya merupakan kontak dekat dari pasien positif Covid-19 yang baru pulang dari Beijing.
Baca juga:Â China Lockdown Pasca-Virus Corona Kembali Mewabah, Taiwan Ogah Meniru
"Tamu yang berkunjung ke apartemen tetangga ini dinyatakan positif setelah pulang ke daerahnya. Padahal, saya sama sekali tidak bertemu dengan tamu itu, juga tetangga itu," tuturnya.
Namun dia dan istrinya serta puluhan warga yang tinggal dalam satu lantai di apartemennya diciduk petugas lalu dibawa ke pusat karantina mandiri dengan menggunakan mobil ambulans dan menempuh perjalanan sekitar 20 menit.
Kompleks apartemen tersebut disegel sehingga tak seorang pun diperkenankan masuk, sedangkan penghuni apartemen tersebut dilarang keluar dan diwajibkan tes PCR setiap hari melalui mulut.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut