GIANYAR - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Gianyar, Bali ditangkap polisi. Oknum PNS ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial IBPS alias Gus Lebo (44) ini terancam maksimal 12 tahun kurungan penjara .
“Hampir 2 gram sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Oknum PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Kabupaten Gianyar ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua gram.
Penangkapan pelaku oknum PNS ini berbarengan dengan penangkapan pelaku lainnya di kawasan Kota Gianyar.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.