Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum PNS Ditangkap karena Narkoba, Barang Buktinya Sabu Seberat 2 Gram

Ketut Catur Kusumaningrat , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |13:01 WIB
Oknum PNS Ditangkap karena Narkoba, Barang Buktinya Sabu Seberat 2 Gram
Polisi mengamankan 9 orang terkait kasus narkoba di Gianyar, Bali. Salah satunya merupakan oknum PNS. (Foto: K Catur/iNews)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement