Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.
Selain menangkap oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.