Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Putuskan Fatwa Boleh Tidak Hewan Terpapar PMK Dikurbankan Jumat 27 Mei

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |21:34 WIB
MUI Putuskan Fatwa Boleh Tidak Hewan Terpapar PMK Dikurbankan Jumat 27 Mei
Ilustrasi. (Foto: Dok Kementan)
A
A
A

Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK di tubuh hewan.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna secara fisik.

"Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement