"Jadi ini berdasarkan adanya laporan polisi kalau tidak salah ada enam termasuk yang terakhir pelaku ini juga adalah DPO Polsek Samarinda. Ada beberapa yang kejadian terekam CCTV baik dia merampas langsung, saya ambil contoh anak-anak main hp dia lewat dia ambil hp-nya," tuturnya.
Hingga kini polisi masih mengejar empat orang rekan pelaku lainnya yang telah teridentifikasi dan dikantongi identitasnya. Sedangkan untuk kedua pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman Pasal 365 terkait pencurian disertai kekerasan.
(Angkasa Yudhistira)