Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (sebanyak 4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Real.
Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. "Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," ungkap jaksa.
Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi.
(Rani Hardjanti)