Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi dengan Kapasitas 100%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |07:54 WIB
Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi dengan Kapasitas 100%
Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas 100% di daerah dengan status PPKM Level 1. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022. Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, jumlah daerah berstatus di Level 1 meningkat dari semula 11 menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun dari Level 2 ke 1.

Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi dengan kapasitas pengunjung 100%.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," bunyi aturan Inmendagri tersebut.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement