Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Layangan Putus' Oknum Polisi, Polda Metro Pecat Briptu A dan Sanksi Bripda RPH

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |09:48 WIB
'Layangan Putus' Oknum Polisi, Polda Metro Pecat Briptu A dan Sanksi Bripda RPH
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Dirinya lalu bertanya dan suaminya mengaku telah selingkuh selama tiga bulan dan telah melakukan hubungan seksual. "Dia minta maaf bilang khilaf dll, gua minta selesai biar bsk langsung gua laporin ke polda," ujarnya.

IF lalu mencari tahu identitas perempuan tersebut. Ternyata ia mengetahui perempuan tersebut adalah polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Dan ternyata dia POLWAN…Dinas dimana POLDA METRO JAYA, Statusnya apa? Waktu kejadian dia SPRI DIRLANTAS POLDA METRO," ujarnya.

Ia lalu melaporkan perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019. IF juga melaporkan suaminya ke Rskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement