Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larang Masyarakat Beli Pelat Nomor Kendaraan Putih di Online, Polisi: Jangan Terlalu Bernafsu!

Antara , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |16:06 WIB
Larang Masyarakat Beli Pelat Nomor Kendaraan Putih di Online, Polisi: Jangan Terlalu Bernafsu!
Pelat nomor kendaraan warna putih sudah dijual online. (Foto: Ant)
A
A
A

Penggunaan pelat kendaraan bermotor dasar warna putih itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.

"Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor pelat putih, enggak; yang (kendaraan) baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” katanya.

Jika pergantian pelat warna putih dimulai tahun ini, tambahnya, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di 2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat dasar warna putih.

"Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua," ujarnya.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement