Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lewat Restorative Justice, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Bengkulu

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |13:29 WIB
Lewat Restorative Justice, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Bengkulu
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Dok Polri)
A
A
A

Sementara itu, kuasa hukum dan tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement