Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, Oknum LSM Ditangkap

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |13:57 WIB
Peras Kepala Sekolah Rp5 Juta, Oknum LSM Ditangkap
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BENGKULU - Oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (62), ditangkap anggota Polsek Talo, Polres Seluma, Polda Bengkulu, ketika memeras salah satu Kepala Sekolah SMK Negeri, di daerah tersebut.

Dugaan tindak pidana pemerasan AN warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tersebut terhadap korban atas nama, Amlan Safrinulin. Di mana dugaan pemerasan itu dilakukan terduga pelaku di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

 BACA JUGA:2 Oknum Pegawai BPK Terjaring OTT di Kabupaten Bekasi, Diduga Lakukan Pemerasan

Kapolsek Talo, Iptu Noprizal mengatakan, modus terduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp5 Juta. Jika uang tersebut tidak diberikan, maka terduga pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada pihak berwajib.

"Dari Rp5 juta yang diminta terduga pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp2,7 juta," kata Noprizal, Selasa (24/5/2022).

 BACA JUGA:Waspada! Beredar Pemerasan Berkedok Pemblokiran Rekening Atas Nama KPK

Dari dugaan pemerasan dan pengancaman itu, jelas Noprizal, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Hang sebesar Rp2,7 juta, 1 unit Hp, 1 lembar amplop warna putih, 1 lembar amplop warna kuning, dan 1 lembar surat Ormas Maju Bersama.

"AN dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Noprizal.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement