Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunga Tanjung, Beruang yang Diselamatkan BKSDA Riau Tumbuh Kian Sehat

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |17:53 WIB
Bunga Tanjung, Beruang yang Diselamatkan BKSDA Riau Tumbuh Kian Sehat
Bunga Tanjung, Beruang Madu yang Diselamatkan BKSDA Riau/ Foto: Tangkapan Layar Instagram BBKSDA Riau
A
A
A

Sebagaimana diketahui, beruang madu merupakan satwa yang dilindungi. Siapapun dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakannya, baik dalam keadaan hidup atau mati.

Siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(NAP)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement