Sedangkan kerugian yang dialami pihak JNE ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugiannya sekitar Rp160 juta," tegas Yumika.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. "Untuk pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," tukasnya.
(Rani Hardjanti)