Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Pencuri Pengiriman Paket Kilat Dicokok, Ironisnya Pelaku Orang Dalam

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |18:54 WIB
Kawanan Pencuri Pengiriman Paket Kilat Dicokok, Ironisnya Pelaku Orang Dalam
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Sedangkan kerugian yang dialami pihak JNE ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugiannya sekitar Rp160 juta," tegas Yumika.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. "Untuk pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement