BANDA ACEH - Personel Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, Aceh, menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2.800 liter.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar di Pidie Jaya, Rabu, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap mobil bak terbuka mengangkut solar subsidi secara ilegal.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pelaku. Mereka mengangkut solar subsidi tanpa izin. BBM subsidi tersebut diduga untuk dijual lagi," katanya.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan kedua pelaku yakni berinisial ZA (37) dan AS (34), keduanya warga Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.