Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Jenis Solar Sebanyak 2.800 Liter

Antara , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |20:34 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Jenis Solar Sebanyak 2.800 Liter
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Iptu Dedy Miswar mengatakan kasus tersebut terungkap ketika personel Resmob dan Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menghentikan sebuah mobil bak terbuka mengangkut drum di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Rabu (25/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 drum ukuran 220 liter yang berisikan solar sebanyak 2.800 liter dan sebuah mesin pompa beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot minyak tersebut.

"Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

Iptu Dedy Miswar mengatakan pelaku terjerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement