YOGYAKARTA - Tim Investigasi Kantor Wilayah VII Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penyidikan menjadi penyelidikan terhadap praktik tying agreement yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) dalam Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok mengungkapkan praktek tying agreement atau diperkenankan membeli dengan syarat menebus barang lain sebenarnya tidak diperkenankan alias dilarang.
Atas praktik ini KPPU telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku Tying Agreement yang dilakukan oleh distributor tersebut.
"Dugaan praktek ini telah kami laporkan kepada Pimpinan KPPU," tutur dia, Selasa (24/5/2022) dalam keterangannya.
Kamal menambahkan, rapat komisi KPPU telah memutuskan menaikkan status ke tahap Penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas Penyelidikan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Perilaku Tying Agreement dalam Penjualan Minyak Goreng Curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum terkait permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021, Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU menemukan adanya praktik Tying Agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan Minyak Goreng Curah.
"Dalam prosesnya, Tim telah mengumpulkan Informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak," ujarnya.
Informasi tersebut mereka kumpulkan guna memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli (konsumen) minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400 ribu atau perbandingan 1:1 (satu jerigen minyak goreng curah : satu produk lain yang dijual PT LBS).