Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPPU Naikan Status Jadi Penyelidikan di Kasus Minyak Goreng PT LBS

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |17:57 WIB
KPPU Naikan Status Jadi Penyelidikan di Kasus Minyak Goreng PT LBS
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali ijin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng.

“Peningkatan status ke tahap Penyelidikan ini merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri. Jika setelah dibuka ekspor minyak goreng ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum” ucap Kamal.

Kamal menambahkan proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan Tim Penyelidik telah mengirimkan Surat Panggilan serta Surat Permintaan Data dan Informasi kepada PT LBS.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement