MEDAN - Sebanyak 48 desa yang ada di Sumatera Utara memberlakukan penghentian sementara (lockdown) penjualan hewan ternak mereka. Penolakan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke 48 desa itu juga telah dilakukan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemberlakuan lockdown terhadap 48 desa itu setelah adanya temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak milik warga di desa tersebut.
 BACA JUGA:Cegah Wabah PMK, Mentan Siapkan Prosedur Penyediaan Hewan Kurban
Panca memaparkan, dari catatan mereka, 48 desa yang melakukan lockdown itu berada di 24 kecamatan di 9 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
"Dari 48 desa itu ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Sekitar 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh dan sisanya dalam proses penyembuhan," kata Panca, Rabu (25/5/2022).
 BACA JUGA:Ada Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Dilakukan di RPH