Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |07:33 WIB
Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar
Amir Djoewito (Foto: Ist/Dimas CH)
A
A
A

JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jawa Timur dan Kejari Gresik menangkap Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan Rp13 miliar. Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 20.30.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya saat terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Untuk itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/5/2022).

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus HAM Berat Paniai ke JPU 

Adapun dasar penangkapan terpidana, lanjut Ketut, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement