Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |07:33 WIB
Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar
Amir Djoewito (Foto: Ist/Dimas CH)
A
A
A

“Terpidana Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan diimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement