Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |14:48 WIB
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat rilis penangkapan 2 pengedar narkoba dengan barang bukti senilai Rp2,8 miliar. (MNC Portal/Bachtiar Rojab)
A
A
A

"Jika dirupiahkan ini totalnya mencapai Rp2,8 miliar," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement