Tangerang Selatan - Dua pria yang berencana mengedarkan sejumlah paket sabu di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil diringkus polisi. Total nilai sabu yang diamankan setara dengan Rp9,3 miliar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MF dan MOF. Mereka diamankan dari 2 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Riau. Rencana kedua pelaku membawa sabu ke Kota Tangsel lebih dulu terendus berkat informasi warga sebelumnya.
"Tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (30/05/22).
Penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa 24 Mei malam dan Rabu 25 Mei dinihari. Pelaku MF diciduk dari kontrakannya di Jalan Garuda Ujung Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dari tangannya disita 1 bungkus sabu seberat 2,49 gram.
"Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan sabu tersebut, berdasarkan intormasi bahwa tersangka MF masih menyimpan 6 bungkus plastik teh yang mana di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Keenam bungkusan paket sabu itu disembunyikan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru. Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wllayah Polres Tangerang Selatan maupun DKI Jakarta dan sekitarnya," jelas Sarly.
Jika diakumulasikan dalam nilai rupiah, maka setidaknya barang bukti sabu seberat 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya.
"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(Rani Hardjanti)