BANDAR LAMPUNG - Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Para terdakwa asal Jawa Timur itu bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Mereka dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda putusan.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (27/5/2022).
 BACA JUGA:Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar
Dia melanjutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Ringkus Pengedar Antar Provinsi, Polisi Amankan 2,5 Kg SabuÂ
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara