KENDARI โ Tiga Pelaku pengedar narkoba di Kota Kendari Diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara di sebuah Hotel di Jl Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada, Rabu Malam (25/5/2022).
Ketiga pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi, di antaranya Rahmad berasal dari Medan, Saifannur dan Hasmuni berasal dari Aceh.
Awal penangkapan polisi mengamankan Rahmad, di halaman hotel, dan dari informasi tersangka itu polisi kemudian menunggu dua tersangka lain yang sementara dalam perjalanan dari bandara Haluoleo.
Usai keduanya tiba di hotel, polisi kemudian meringkus dua tersangka lain dan meminta agar tersangka menunjukkan narkoba yang dibawa para pelaku yang telah disimpan didalam kamar hotel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 2,522 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening sebanyak 10 paket sedang di dalam kamar hotel para tersangka.
โSaat penggeledahan kami temukan 2 koper yang masih terbungkus plastik, di dalamnya ada 10 plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,522,3 gram," katanya sebagaimana dikutip Kamis (26/05/2022).
Dari pengakuan tersangka, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Aceh yang belum pernah ditemui, kemudian para pelaku yang berasal dari Aceh mengambil narkotika tersebut di Medan dan diminta untuk membawa ke Kendari Sulawesi Tenggara.