Tersangka akan diberi upah sebesar Rp50 juta per orang usai narkotika tersebut tiba di tujuannya.
“Dari Aceh ambil sabu ke Medan dan diperintahkan antar lintas provinsi ke Kendari dan diupah Rp50 juta per orang ketika pekerjaan itu selesai ke tujuan," ujar Bambang.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra untuk, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Rani Hardjanti)