BANDUNG - Seorang pria berinisial BT ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam kasus peredaran ganja ilegal.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu menjadikan rumahnya yang berlokasi di Jalan Mawar, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung sebagai 'kebun ganja'.
Aksi pria berusia 37 tahun itu terbilang nekat. Pasalnya, pohon ganja yang ditanamnya mulai dari biji itu kemudian dia jual langsung lewat online shop.
BACA JUGA:Tanam 102 Pohon Ganja di Rumah, Seorang Mantan Diplomat dan Putranya DitangkapÂ
Namun, aksi nekatnya tercium juga pihak kepolisian. BT pun ditangkap di rumahnya, Selasa (24/5/2022) malam. Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan puluhan tanaman ganja hidup hasil budidaya BT.
"Ada 43 batang pohon ganja yang berhasil diamankan dari pelaku," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ricky Hendarsyah di Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).
 BACA JUGA:Satgas Pamtas Temukan Ladang Ganja di Wilayah Perbatasan Papua
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Aswin, pelaku juga mendapatkan biji ganja tersebut dari online shop. Aksi nekat pelaku tersebut berawal dari pertemanannya lewat Facebook dengan seorang pelaku lainnya berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah setahun ini dia menanam pohon ganja-ganja ini. Biji ganja yang dia tanam juga didapat dari online shop," kata Aswin.