Setelah berhasil membudidayakan pohon ganja, pelaku kemudian menjual daun ganja tersebut lewat online shop. Pelaku mematok harga Rp200.000 untuk setiap 5 gram daun ganja.
"Dia menjual ganja Rp200.000 untuk setiap lima gram," katanya.
Menurut Aswin, pelaku sudah menjual ganja hasil budidayanya itu sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
Selain menyita puluhan pohon ganja hidup, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tiga plastik berisi biji ganja, beberapa bungkus plastik berisi daun ganja, empat lampu ultraviolet untuk budidaya ganja, hingga berbagai peralatan pengemasan ganja yang dijual oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," kata Aswin.
(Awaludin)