Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Kurir Sabu 92 Kilogram, 2 Pemuda Ini Divonis Hukuman Mati

Antara , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2022 |04:01 WIB
Jadi Kurir Sabu 92 Kilogram, 2 Pemuda Ini Divonis Hukuman Mati
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntut nya dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian di kemas di indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement