Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara kedua pelaku yang masih buron yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
(Rani Hardjanti)