Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Perbolehkan Kurban dengan Hewan Cacat Kategori Ringan

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |16:15 WIB
MUI Perbolehkan Kurban dengan Hewan Cacat Kategori Ringan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (MNC Portal/Widya Michella)
A
A
A

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement