BACA JUGA:Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Impor Tanjung Priok - Tanjung Emas
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen. Status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam perkara ini. "Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )