JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta sejak Senin, 30 Mei 2022. Kebijakan itu diterapkan di 26 titik jalan Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah menyosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi tersebut dilakukan hingga 5 Juni 2022.
Kebijakan ganjil-genap itu diterapkan saat jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.
Jadwal ganjil genap Jakarta 2022 akan diberlakukan kembali di beberapa ruas jalan Jakarta. Hal itu juga telah di konfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber pada Selasa (31/5/2022), berikut jadwal dan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta pada 2022.
1. Jam operasional ganjil-genap diterapkan pada
- Pagi : Pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
- Sore : Pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB
BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Pelanggar Kena Sanksi Tilang?
2. Ganjil-genap diterapkan pada Senin-Jumat. Pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.
Sementara itu, berikut aturan ganjil-genap Jakarta 2022 :
1. Ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
2. Pelanggaran sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.