Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Ibunya dari KDRT, Bocah di Baubau Terkena Sabetan Pisau Ayahnya

Andhy Eba , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |08:20 WIB
Lindungi Ibunya dari KDRT, Bocah di Baubau Terkena Sabetan Pisau Ayahnya
Bocah korban penganiayaan ayah kandung. (Foto: Andhy Eba)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Uu Ri No 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement