SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana tindak pidana korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) di Kabupaten Semarang. Terpidana adalah Rustamadji (67), warga Jalan Mugas Dalam Gang 8 Nomor 33 RT 5 RW 4 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana ditangkap di daerah Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 20.40 WIB.
"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 3 Februari 2014, Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jateng di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.527.648.000. Saat itu terpidana menjabat sebagai Direktur PT Handayani Membangun.
"Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta," katanya.
Dia menyatakan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana.
"Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.