Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap Jakarta Diperluas di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya!

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |12:17 WIB
Ganjil Genap Jakarta Diperluas di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya!
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan ibukota mulai 6 Juni 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.

Karena itu pihak Dishub DKI memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Pelanggar Kena Sanksi Tilang?   

Sosialisasi Ganjil-Genap kata Syafrin sudah dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022.

Kemudian Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022.

"Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional," jelas Syafrin Liputo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement