Ia mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.