"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman, sehingga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan kedua tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 junto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
(Angkasa Yudhistira)