Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |22:03 WIB
Perampasan Motor Bermodus <i>Debt Collector</i>, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Polisi menangkap 2 debt collector yang merampas motor di Cengkareng (Foto : MPI)
A
A
A

"Selanjutnya, pelaku membawa kendaraan korban. Namun karena memang di lokasi waktu itu ada anggota kita yang berpakaian preman, sehingga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka dan diamankan kedua tersangka. Satu lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 junto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement