Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang Pinjol untuk Main Judi, Mantan Karyawan Rampok Minimarket di Indramayu

Andrian Supendi , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |17:37 WIB
Terlilit Utang Pinjol untuk Main Judi, Mantan Karyawan Rampok Minimarket di Indramayu
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Berbekal hasil CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan berhasil diamankan di Desa Singaraja, Indramayu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, sweater, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.

"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement