Berbekal hasil CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan berhasil diamankan di Desa Singaraja, Indramayu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, sweater, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.
(Qur'anul Hidayat)